Revisi KUHAP Harus Berbasis Keadilan, Kejaksaan Diperkuat

Prof Dr Pujiyono, guru besar FH Undip
Sumber :

Jakarta, VIVA Jogja – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., berharap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) semakin menguatkan peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

Revisi UU Kejaksaan, Tuai Polemik dan Dinilai Beresiko Melemahkan Sistem Hukum

"Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menangani perkara pidana di Indonesia," katanya dalam keynote speech di Seminar Nasional bertajuk 'Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi' di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, Rabu 12 Februari 2025.

Pujiyono yang juga anggota tim perumus KUHP Nasional, mengatakan pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana. Sehingga dia menyoroti pentingnya perubahan paradigma penuntutan, di mana jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi (persidangan), tetapi juga dalam tahap pre-ajudikasi. Yakni keterlibatan sejak penyidikan untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses filterisasi yang tepat.

DeepSeek ramai Diblokir banyak Negara, Bagaimana dengan Indonesia?

Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM), Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum.

Menurutnya, pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo atau kasus Vina di Cirebon.

Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim, Kapolres Tekankan Pentingnya Mutasi

Dengan adanya penguatan peran jaksa dalam RKUHAP, kewenangan penyidik yang selama ini dianggap terlalu besar dapat dikontrol, sehingga proses hukum berjalan lebih adil.

Sementara itu, Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Alfons Zakaria, menyarankan implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam kasus tindak pidana ekonomi.

Halaman Selanjutnya
img_title