Wartawan Gadungan peras Korban di Sleman
- Dok Polresta Sleman
Sebelum bertransaksi, korban melapor ke Polresta Sleman yang kemudian ditindak-lanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan penyelidikan serta menganalisis CCTV.
Akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap para pelaku serta barang bukti.
Diketahui, komplotan ini berkeliling Sleman dan Kota Yogyakarta untuk mengincar calon korbannya dengan cara merekam dan membuntuti korban sampai ke rumah korban dan kemudian melakukan pemerasan dengan cara intimidasi dan ancaman pemberitaan.
“Berdasar pengakuan tersangka, mereka sudah satu minggu berada di Sleman, dan mendatangi hotel-hotel, dan mencari korban dengan cara acak,” papar Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo seraya menyatakan, keenam pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.