Wartawan Gadungan peras Korban di Sleman
- Dok Polresta Sleman
Jogja, VIVA Jogja – Komplotan wartawan gadungan diamankan Polresta Sleman pada Rabu (12/02/2025) setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang perempuan dengan modus tuduhan perselingkuhan.
Dalam keterangan pers di Mapolresta Sleman Sabtu (15/2/2025), Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menuturkan, sindikat wartawan gadungan yang terdiri dari ini beraksi dengan membuntuti dan merekam gerak-gerik calon korbannya.
Keenam pelaku, dua diantaranya perempuan. Pelaku DT (37), FMS (27), YDK (24) dan SH (27) merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, HB (55) warga Kotagede Yogyakarta, dan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah.
Kronologis kejadian, pada hari Selasa, 11 Februari 2025, pukul 18:15 WIB korban saat tiba di rumah dari menjemput anaknya sekolah tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yakni dua orang perempuan dan dua orang laki-laki yang mengaku wartawan, pelaku mengenakan ID Card Pers yang dikalungkan.
Komplotan tersebut berupaya memeras korban yang terekam keluar dari hotel dengan seorang pria dan mengancam akan memberitakan korban jika tidak memberikan uang berbesar Rp 300 juta.
“Mereka (pelaku) mengatakan melihat korban ke luar hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya. Agar tidak diberitakan, mereka meminta korban membayar uang. Karena korban takut, korban menyanggupi permintaan pelaku namun menawar dan akan memberikan uang Rp 80 juta,” kata Kapolresta Sleman.
Korban akhirnya memberikan uang muka secara transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 15 juta dan untuk kekurangannya korban akan segera memberikan pada hari Rabu, 12 Februari 2025 pukul 10:00 di rumah.
Sebelum bertransaksi, korban melapor ke Polresta Sleman yang kemudian ditindak-lanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan penyelidikan serta menganalisis CCTV.
Akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap para pelaku serta barang bukti.
Diketahui, komplotan ini berkeliling Sleman dan Kota Yogyakarta untuk mengincar calon korbannya dengan cara merekam dan membuntuti korban sampai ke rumah korban dan kemudian melakukan pemerasan dengan cara intimidasi dan ancaman pemberitaan.
“Berdasar pengakuan tersangka, mereka sudah satu minggu berada di Sleman, dan mendatangi hotel-hotel, dan mencari korban dengan cara acak,” papar Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo seraya menyatakan, keenam pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.