Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat cerahkan dunia wisata
- PT KAI Daops VI
“InJourney Airports memberikan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U dan tarif untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) atau PJP4U untuk rute domestik. Kami berharap penurunan tarif ini akan mendorong penurunan harga tiket pesawat, yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat yang hendak menggunakan jasa angkutan udara. Selain itu, kenaikan pengguna jasa angkutan udara ini akan membantu mendorong industri aviasi, sekaligus perekonomian Indonesia,” kata Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi.
Sebelumnya, pada Jumat (28/2), Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan penurunan harga tiket pesawat untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Presiden mengatakan, penurunan harga tiket pesawat akan diberlakukan selama dua pekan mendatang.
Hal ini juga dikuatkan oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) saat kunjungannya ke Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (01/03). Menko AHY menyampaikan bahwa pemerintah dan para stakeholder industri aviasi telah berkoordinasi untuk melakukan berbagai upaya sehingga ada penurunan harga tiket pesawat. Mulai dari penurunan biaya kebandarudaraan, pengurangan harga avtur di 37 bandara, penurunan fuel surcharge, hingga PPN sebagian ditanggung pemerintah.
Dijelaskannya bahwa upaya tersebut secara agregat dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi untuk tujuan domestik secara keseluruhan sebesar 13 hingga 14 persen
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket kelas ekonomi tujuan domestik yang mana untuk pembelian harga tiket pesawat tersebut akan dikurangi 6% sehingga masyarakat hanya membayar 5% saja. PMK ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk tiket perjalanan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.