Ini 3 Solusi Darurat Sampah Di Yogyakarta 

Daur Ulang Sampah
Sumber :

Jogja – DPRD Kota Yogyakarta akan melakukan evaluasi soal pengelolaan sampah secara menyeluruh. Hal ini dilakukan setelah dua bulan larangan membuang sampah anorganik di Kota Yogyakarta menjadi masalah.

Pegiat Wisata Undang Dialog Paslon, Begini Komitmen Ilyas dan Rober Terkait Pariwisata Karanganyar

"Kita akan evaluasi. Agar kebijakan dari Pemkot Yogyakarta ini bisa menjadi solusi. Bukan menyelesaikan persoalan TPS Piyungan saja," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko, kepada wartawan Jumat (10/3/2023).

Sampah di Kota Yogyakarta akhir-akhir ini kian pelik. Masalah TPA Piyungan yang tahun ini sudah penuh dan ditutup, belum memiliki solusi pengganti. Disisi lain, Pemkot Yogyakarta melarang warganya membuang sampah anorganik. 

Pilkada Kota Yogya 2024: Sri Widya Supena Optimis Raih Mayoritas Suara Anak Muda

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 660/6123/SE/2022 tentang larangan pembuangan sampah. 

Wakil rakyat di DPRD Kota Yogyakarta pun meminta Pemkot Yogyakarta tak sekedar membuat larangan. Mereka meminta ada upaya nyata pendampingan terhadap masyarakat agar bisa mengolah sampahnya secara efektif melalui bank sampah.

Kota Yogya Butuh Pemimpin dengan Mapping Baru

1. Pengelolaan Sampah di Bank Sampah 

Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko meminta pemkot membentuk struktur bank sampah sampai tingkat terkecil dengan detail semua kebutuhannya. Ini agar keberadaan bank sampah ini bisa efektif berjalan dalam mengelola sampah di rumah tangga.

Halaman Selanjutnya
img_title