Penipuan Modus Balik-nama Sertifikat terjadi lagi di Bantul
- jogja.viva.co.id/ Fuska SE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Warga Kabupaten Bantul, melaporkan kasus penipuan dengan modus jasa balik nama sertifikat tanah yang menimpanya ke Polres Bantul, dengan pelaporan itu, korban, Irwan Riswoto (40) warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menambah daftar kasus yang berhubungan dengan mafia tanah.
Namun menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kasus yang menimpa Irwan, berbeda dengan Mbah Tupon dan Endang. Irwan murni dipengaruhi oleh terlapor yakni Melani Wahyu Ekowati (48), warga Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, untuk membantu balik nama sertifikat tanah. Namun pada kenyataannya, sertifikat milik Irwan, digadaikan ke Bank yang Melani.
I Nengah Jeffry mengatakan, korban ditawari oleh Melani untuk membantu balik nama sertifikat tanah dengan biaya sebesar Rp11.400.000, dan menjanjikan kepada Irwan bahwa dalam satu tahun, sertifikat tanahnya selesai. Tetapi pada November tahun lali (2024), Irwan didatangi petugas Bank Berlian Bumi Artha (BBA) yang menerangkan sertifikat nomor HM: 04210 telah dijaminkan oleh Melani.
"Kasusnya, sertifikat tanah milik Irwan langsung digadaikan, kami masih proses penyelidikan, karena baru dilaporkan kemarin," kata Jeffry.