Jimly : Jika Gugatan Dikabulkan, Usia Capres Bisa Berlaku 2029
- VIVA/ Ali Wafa
Jogja –Gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali digugat. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengajukan uji materiil Putusan 90 soal Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan memperbolehkan di bawah 40 tahun hanya untuk yang pernah menjabat gubernur dan wakil gubernur.
Atas gugatan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pendapatnya. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, tak bisa berlaku untuk Pemilu 2024.
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," ujar Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly hanya meminta masyarakat untuk fokus terhadap kesuksesan Pemilu 2024. Ia berharap, masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. "Nah jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Hal tersebut sesuai dengan masuknya gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.