Imigrasi DIY Deportasi Dua WNA
- Dok Imigrasi DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Malaysia dideportasi dari Yogyakarta, oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigasi DI Yogyakarta atas pelanggaran yang berbeda, yakni kasus penipuan dan penyalahgunaan izin tinggal.
Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, Kamis (05/06/2025) memaparkan, salah satu pelanggar adalah WNA asal Pakistan berinisial MAK (41), memegang izin tinggal sementara sebagai investor. Namun setelah penyelidikan, terbukti bahwa izin tersebut disalahgunakan.
Warga Pakistan tersebut tercatat sebagai direktur utama perusahaan yang mengklaim akan berinvestasi Rp 70 miliar. Namun setelah ditelusuri, perusahaan yang dimaksud, tidak memiliki kegiatan usaha maupun dokumen resmi yang sah.
Junita Sitorus mengatakan, MAK tidak pernah menyetorkan sepeser pun dana investasi ke negara. “Ini menjadi modus yang sering digunakan untuk mengajukan visa dan izin tinggal sebagai investor, padahal tidak ada aktivitas investasi yang nyata. Padahal syarat menjadi investor asing saat ini minimal menyetorkan Rp 10 miliar,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, MAK dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa detensi dan deportasi.
Sementara, WNA asal Malaysia berinisial MHBY (30), diketahui sebagai seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas swasta di Yogyakarta, telah melakukan penipuan jual beli kendaraan dan modus pinjaman uang kepada sesama mahasiswa, Akibat perbuatannya, korban kerugi belasan hingga puluhan juta rupiah.
Ditambahkan Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, kedua WNA telah diamankan selama dua hari di ruang detensi Imigrasi dan atas kasus tersebut, WNA asal Pakistan akan dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan ke daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.