Polda DIY Kembali datangi rumah Bryan Manov
- jogja.viva.co.id/ Cahyo PE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kasus mafia tanah yang menimpa Bryan Manov dan keluarganya di Bantul sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polda DIY dan pada Kamis (5/6/2025) lalu, Polda DIY kembali meminta keterangan saksi-saksi dari pihak korban di rumah Bryan di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Ibunda Bryan, almarhum Endang Kusumawati, sempat meminta bantuan seseorang bernama Triono untuk memecah sertifikat tanah. Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat tersebut berpindah kepemilikan dan digunakan sebagai jaminan kredit di sebuah bank di Sleman.
Kejaksaan Negeri Bantul juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dalam kasus ini. Hingga kini, pihak berwenang masih mencari dalang di balik peralihan sertifikat tanah tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan modus operandi mafia tanah.
Kuasa Hukum Bryan, Sigit Fajar Rahman membenarkan, sudah ada enam saksi yang diperiksa termasuk Bryan, adik Bryan, juga tetangg. Saat ini pemeriksaan dilakukan karena kasus naik ke penyelidikan dan dalam pemeriksaan penyidik Polda DIY meminta tambahan bukti berupa keterangan kematian ibunda dari Bryan, karena Endang Kusumawati, tutup usia pada Minggu (18/5/2025) lalu.
Bryan, menjelaskan, dirinya juga dipanggil oleh Bupati Bantul bulan lalu, dan dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Bantul sekitar akhir Mei 2025. Saat ini dirinya masih menunggu surat penyitaan sertifikat tanah yang beralih nama menjadi Muhammad Achmadi.
"Polda DIY sampai saat ini belum menentukan pelakunya siapa saja. Kami juga masih menunggu," jelas Bryan.