Belum Berijin Dishub DIY Ancam Keluarkan SP 2 untuk Bajaj

Bajaj Maxride belum kantongi izin di DIY
Sumber :
  • istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Teguran pertama dari Dinas Perhubungan DI Yogyakarta kepada PT Maxride dan Max Auto—dua perusahaan yang mengelola bajaj online tidak diindahkan, bahkan armada bajaj berbasis online atau dengan perantara aplikasi digital masih beroperasi di Yogyakarta.

Dengan Tekad Kuat, Buruh Serabutan dan Penderes Kelapa Siap Ikut Transmigrasi

Banyak kalangan kekhawatirkan bahwa kehadiran bajaj online justru menambah masalah kemacetan di Yogyakarta.

Kepala Dishub DIY Christina Erni Widyastuti menyebutkan, pihaknya belum menerima dokumen izin operasional dari PT Maxride dan Max Auto, dengan demikian, keberadaan bajaj tidak atau belum mengantongi izin operasional.

DIY Kempanyekan Becak Kayuh Listrik untuk Malioboro Ramah Lingkungan

Menurutnya, berdasar komunikasi dengan dinas perizinan kabupaten/kota, permohonan izin operasional juga belum masuk, bahkan, Dishub DIY sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1, namun pihak pengelola juga belum berinisiatif mengurus izin operasional.

Erni menegaskan, jika tetap beroperasi di wilayah Yogyakarta dan kabupaten di wilayah DIY, Dishub akan mengirimkan ke SP 2 ke penyelenggara. “Jangan sampai terus beroperasi padahal sudah dilarang,” katanya.

Musrenbang 2025, Polda DIY Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

Erni Widyastuti juga menjelaskan, yang menjadi masalah adalah ketidakjelasan legalitas operasional bajaj online tersebut, bahkan hingga kini, Dishub DIY belum menerima dokumen izin usaha perakitan maupun izin sebagai angkutan umum. Dengan demikian, klasifikasi kendaraan pun menjadi tidak jelas.  “Apakah akan menggunakan pelat kuning seperti angkutan umum resmi, atau pelat hitam layaknya kendaraan pribadi. Ini berisiko mengaburkan batas antara transportasi legal dan illegal, termasuk izin usaha perakitan belum ada,” terang Erni.