DIY Keluarkan SE Kewaspadaan Kasus Covid-19

Ilustrasi kewaspadaan virus Covid-19
Sumber :
  • bing image creator

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Menyusul munculnya kasus posistif Covid-19 di Kota Yogyakarta, Pemda DI Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400-7. 11 /3884 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 di DIY yang  ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Tri Saktiyana.

Inovasi Tongkat Pintar Karya UMY Siap Diproduksi Massal

Surat Edaran tersebut berisikan instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus Covid-19 di DIY dan langkah-langkah konkret untuk menyikapi hal tersebut.

Disebutkan, Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon).

Zalac Food Indonesia: Usung Salak ke Pasar Dunia

Kedua jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Ketiga melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid -19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.

Keempat melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi melalui https://petarisikopie.id/,  kelima Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Kulonprogo masih rendah

Lebih lanjut, atau keenam,  meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, antara lain menerapkan perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Ketujuh fasilitas pelayanan kesehatan di DIY melaksanakan rujukan pasien Covid-19 dengan menggunakan Sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE). Kedelapan Rumah Sakit wajib melakukan updating data ketersediaan tempat tidur covid-19 atau isolasi dan keterisiannya setiap hari melalui RS Online.

Halaman Selanjutnya
img_title