Polda DIY Sita 13 Ribu Lebih Miras Ilegal
- Humas Polda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Ditreskrimsus Polda DIY menyita belasan ribu botol berisi miras disita dari sejumlah toko miras yang ada di lima kabupaten/kota di DIY dan menahan 36 orang tersangka selama periode periode 5-25 Juni 2025, dalam rangkaian Razia minuman keras (miras) untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum DI Yogyakarta.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025) memaparkan, 36 tersangka diganjar penegakan Tipiring, pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Serta Pasal 54 ayat 14 Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Dari 36 laporan polisi yang telah diproses, sebanyak 16 kasus di antaranya sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tipiring sudah dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta,” katanya.
Dikatakan, saat ini sudah dilakukan tindakan tipiring dengan putusan membayar denda antara Rp200 ribu- Rp5 juta dari 16 laporan.
"Penertiban miras tentu yang tidak memiliki izin baik itu golongan A, B, C, Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) A, SPKL B, SPKL C itu yang kami lakukan penindakanan. Jadi yang kami amankan itu semua tidak memiliki izin dari 36 laporan polisi tersebut," tegasnya.
Polda DIY menyita barang-bukti berupa 13.522 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, A, B, dan C, serta 16 jerigen berisi minuman keras jenis ciu.
Para tersangka telah mengedarkan Minuman Beralkohol di tempat yang dilarang dan tanpa dilengkapi dengan perizinan.