Oknum Notaris Kasus Mbah Tupon Sakit, Belum Ditahan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Notaris yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon Anhar Rusli/AH (60) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat Akta Jual Beli (AJB) fiktif dan memproses balik nama sertifikat tanah milik Mbah Tupon secara tidak sah, belum ditahan karena alasan Kesehatan namun wajib lapor dua kali seminggu sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan

Polda DIY mulai Operasi Patuh Progo 2025

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Rabu (25/6/2025) membenarkan bahwa AH warga Kota Yogyakarta, mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta rupiah karena memproses balik nama sertifikat Mbah Tupon secara fiktif.

“Tersangka AH sudah ditetapkan pada 24 Juni kemarin, belum kami lakukan penahanan, dan sudah datang ke Polda DIY tepatnya Selasa kemarin," katanya.

Kemarau Basah, Pengaruhi Musim Tanam Hortikultura

Berdasar pertimbangan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, penyidik tidak melakukan penahanan.  “Sekali lagi ini faktor kemanusian, tapi kami terapkan wajib apel dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis kita wajibkan hadir di Polda DIY sebagai bentuk upaya kami agar yang bersangkutan dapat kami pantau untuk proses hukum selanjutnya," ucap Ihsan.

Dikatakan, AH sudah dipanggil sebanyak dua kali semenjak ditetapkan sebagai tersangka dan datang ke Polda DIY pada pemanggilan kedua. “Pada pemanggilan pertama tidak hadir dan pengacaranya bawa surat keterengan sakit," ujar Kabid Humas Polda DIY.

AAU akan Dirikan Monuman Husein Sastranegara dan Rukidi

Diketahui bahwa pada kasus mafia tanah Mbah Tupon ini Polda DIY sudah menetapkan tujuh (7) tersangka. Enam (6) diantaranya VW (50) warga Pundong, Bantul, lalu Ty (50) laki-laki warga Sewon, laki-laki inisial MA (47), wanita inisial IF (46) warga Kotagede BR (60) dan TJ (54) warga Kasihan, Bantul sudah ditahan di Mapolda DIY.