Kemenhub Terapkan Aturan Baru Pembelian Tiket Online Kapal Ferry

ilustrasi kapal feri
Sumber :
  • istimewa (dok Kemenhub)

Jogja –Demi meningkatkan kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan penataan layanan pesan tiket online melalui aplikasi Ferizy. Aplikasi ini dikelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Jamin Keselamatan Penumpang, Kemenhub Cek Kondisi Angkutan Pariwisata

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerapkan ketentuan pembelian tiket online kapal ferry dengan radius batasan pembelian tiket. Aturan baru ini mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan

"Kini pembelian tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum masuk Pelabuhan," jelas Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

Erupsi Gunung Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh Ditutup Sementara

Hendro menjelaskan ketentuan ini dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa dengan meminimalisir antrean sebelum masuk pelabuhan serta mengurangi adanya percaloan tiket. Penerapan aturan baru ini berlaku sejak 11 Desember 2023 hingga seterusnya.

"Bila tiket sudah dimiliki oleh calon penumpang jauh sebelum masuk pelabuhan maka saat antre tak perlu lagi lebih lama. Namun bila mengantre tak bertiket akan memakan waktu lama karena harus menambah waktu beli tiket secara online di gerbang masuk," ucap Hendro.

Antisipasi Cuaca Ekstrim di Pelabuhan Penyeberangan, Kemenhub Bersinergi dengan BMKG

Hendro menerangkan dengan kebijakan itu maka pengguna jasa nantinya tidak bisa melakukan pembelian tiket bila sudah berada dalam radius yang telah ditentukan karena terbaca Global Positioning System (GPS). 

"Pemberlakuannya untuk kali ini empat pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Yang perlu menjadi perhatian juga adalah aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan," terang Hendro. 

"Area batasan pembelian tiket Ferizy meliputi satu, dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km. Dua, dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km. tiga, dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km. Empat, dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km," imbuh Hendro.

Hendro berharap dengan adanya aturan itu, akan berdampak positif pada kelancaran arus menuju area pelabuhan. Ke depan, sambung Hendro, Ditjen Hubdat bersama dengan PT. ASDP serta stakeholders lainnya juga akan terus berkoordinasi dan mengawasi kondisi di lapangan.