KSPSI Tuntut Pemerintah ambil sikap, Status Ojol jadi Pekerja

Ketua Umum DPP KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat
Sumber :
  • istimewa

 

img_title Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda DIY Dekatkan Polri dengan Masyarakat dan Driver Ojol

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, kembali menyuarakan perlunya pengakuan resmi terhadap pengemudi ojek online sebagai pekerja. Menurutnya, jutaan pengemudi ojek online di Indonesia selama ini berada dalam posisi kerja yang tidak pasti dan rentan, tanpa perlindungan hukum maupun jaminan sosial yang memadai, sehingga kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Para pengemudi ojek online bekerja dengan memberikan jasa, menerima upah, mengikuti instruksi perusahaan platform. “Kita mendapat laporan dari bawah dari teman-teman buruh tentang bagaimana kesewenang-wenangan, ketidakadilan, pendapatan yang kecil, jam kerja tidak menentu, tidak ada perlindungan. Akhirnya kita ambil kesimpulan ya sudah distatuskan sebagai pekerja,” ungkapnya usai menjadi pembicara diskusi bertema “Mungkinkah Ojol Menjadi Pekerja?”, Sabtu (19/07/2025) di Yogyakarta.

img_title Anniversary Pertama, Pandowo Nilai Potongan Aplikator Ojek Online 20 Persen Bebani Driver di Wonosobo

Namun, pengemudi dianggap sebagai mitra atau freelancer oleh perusahaan teknologi, sehingga tidak mendapatkan hak-hak seperti pekerja formal.

Dikatakan, langkah KSPSI ini sejalan dengan gerakan serikat pekerja global yang juga memperjuangkan hak pekerja di sektor gig economy. Jumhur berharap pemerintah, DPR, dan perusahaan terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan dan kesejahteraan para pekerja digital ini.

img_title Pelantikan Pejabat Pemkot Yogya di Sungai Winongo: Simbol Empati dan Kepedulian Lingkungan

Menurut Jumhur Hidayat, dalam pertemuan International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional),  Serikat Buruh dari 187 negara sepakat, bahwa mereka yang bekerja pada platform digital transportasi dikategorikan sebagai pekerja dengan fleksibilitas yang tinggi. “Artinya bukan pekerja seperti pada umumnya disertai aturan jam kerja delapan jam sehari, harus datang pagi atau pensiun usia sekian,”katanya.

Meski menurutnya aturan untuk platform digital rentan perubahan, yang pasti hak-hak dasar pengemudi Ojol setelah menyandang status pekerja yang jelas. “Itu yang sebetulnya kita inginkan dan lebih cespleng, karena dalam tanda kutip ketidakpuasan, kekecewaan dan mungkin penderitaan itu sudah terjadi,” jelasnya.

Dikatakan, di Indonesia, terdapat 12 undang-undang yang mengatur dan melindungi pekerja. Bagi driver ojol itu semua bisa berlaku apabila statusnya sebagai pekerja. “Jika bukan, maka tidak berlaku,” tandasnya.

Dalam diskusi yang juga menghadirkan perwakilan Driver Ojol Yogyakarta, Agus Sugito, pengamat kebijakan publik, D Suyono, dengan moderator Waljid Budi Lestarianto selaku Ketua DPD KSPSI DIY tersebut, Jumhur Hidayat menyatakan bahwa hal yang paling berbahaya adalah apabila ada pernyataan,  “Masih untung mereka (driver ojol) bisa bekerja karena ada aplikator (platform digital). Itu perdebatan yang sudah terjadi sejak 200 tahun silam. Istilahnya zaman dulu disebut tentara Cadangan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title