Literasi Digital Minim, Rawan Jebakan Online Scam
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Fenomena keterlibatan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam praktik penipuan daring atau online scam kian mengkhawatirkan. Sejak 2020, tercatat sekitar 10.000 WNI terjerat dalam jaringan kejahatan digital lintas negara, yang awalnya terkonsentrasi di Kamboja dan kini telah menyebar ke sembilan negara lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 kasus dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana korban dipaksa bekerja untuk operasi scam digital. Beberapa di antaranya bahkan ditangkap oleh otoritas Kamboja setelah mencoba melarikan diri dari perusahaan tempat mereka dieksploitasi.
Dosen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, yang akrab disapa Abe, menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi pekerja migran. Menurutnya, para korban merupakan bagian dari rantai panjang persoalan ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri yang belum terselesaikan. “Negara belum memberikan perlindungan hak asasi manusia yang layak bagi para pekerja migran,” ujarnya pada Jumat (31/10).
Abe menambahkan bahwa pekerja migran kini menghadapi tekanan ganda: dari negara yang abai terhadap perlindungan, dan dari korporasi digital yang mengeksploitasi mereka. Ia menyebut kondisi ini sebagai ‘spiral kekerasan’ yang melibatkan negara, majikan, dan sistem digital yang tidak terkendali. “Eksploitasi tidak hanya datang dari majikan, tapi juga dari pelaku kriminal siber dan perusahaan digital,” jelasnya.
Ia juga mengkritik lemahnya regulasi komunikasi dan media digital di Indonesia. Menurut Abe, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menunjukkan kinerja optimal dalam menangani isu-isu seperti pinjaman online ilegal, penipuan digital, dan penyimpangan lainnya. “Kominfo seolah kehilangan arah dalam menghadapi tantangan digital,” tegasnya.
Salah satu akar masalah yang disoroti Abe adalah rendahnya literasi digital di kalangan pekerja migran. Minimnya pengetahuan dan pelatihan tentang teknologi membuat mereka rentan menjadi korban. Ia menekankan pentingnya pelatihan literasi digital sebagai langkah preventif sebelum para pekerja diberangkatkan ke luar negeri. “Negara seharusnya mewajibkan pelatihan digital dasar sebagai syarat keberangkatan,” katanya.
Abe menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjamin perlindungan terhadap warganya. Meskipun konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar kementerian, seperti Kominfo, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri, dalam menangani isu pekerja migran dan kejahatan digital.