Program PIJAR SEMAR Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Walikota Semarang Agustina Wilujeng
Sumber :
  • VIVA Jogja/Humas Pemkot Semarang

Semarang, VIVA Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja, terutama mereka yang tergolong pekerja rentan.

img_title Direktur BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan di Purworejo

Komitmen ini tidak berhenti di tataran wacana, melainkan diwujudkan melalui berbagai program konkret yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan salah satu fondasi utama pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan.

img_title Eko Suwanto Dorong Integritas, Keberanian, dan Jejaring dalam Membangun Ekosistem Penyiaran Digital

Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir tidak hanya bagi pekerja sektor formal, tetapi juga menyentuh sektor informal yang selama ini kerap terabaikan.

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami tidak hanya mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja informal memiliki jaring pengaman sosial yang layak,” ujar Agustina, Kamis (6/11).

img_title Sleman Perkuat Perlindungan Sosial: Dari BPKal Hingga Marbot Masjid

Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah program PIJAR SEMAR (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang), yang memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025.

Program ini difokuskan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja yang belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

“Melalui PIJAR SEMAR, kami ingin memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, hingga pekerja serabutan tetap mendapat perlindungan dasar,” jelas Agustina.

Program ini memberikan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK melindungi peserta jika mengalami kecelakaan saat bekerja, sedangkan JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Hingga kini, PIJAR SEMAR telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta dibiayai melalui APBD Kota Semarang, sedangkan 500 peserta lainnya ditanggung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Program Pendukung Kesejahteraan Lainnya Selain PIJAR SEMAR, Pemkot Semarang juga menjalankan berbagai program untuk memperkuat daya saing dan kesejahteraan tenaga kerja.

Beberapa di antaranya: Pelatihan dan peningkatan kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK), untuk mendukung proses skilling, reskilling, dan upskilling. Bursa Kerja (Job Fair) rutin yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan, guna menekan angka pengangguran.

Layanan Mediasi Hubungan Industrial sebagai upaya penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil tanpa biaya.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program-program ini. Informasi yang benar sangat penting agar pekerja, terutama yang rentan, mengetahui hak mereka dan dapat mengakses fasilitas yang disediakan pemerintah,” imbuhnya.

Target Perluasan di 2026

Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program PIJAR SEMAR pada tahun 2026. Jumlah peserta ditargetkan meningkat menjadi 7.500 pekerja rentan yang dibiayai APBD dan tambahan 1.000 pekerja melalui dana DBHCHT.

Langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah kota dalam memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan sosial dan rasa aman dalam bekerja.

“Ini bukan semata soal angka, melainkan wujud komitmen kami agar setiap warga yang bekerja bisa hidup lebih sejahtera dan terlindungi,” tegas Agustina.