ASN Peduli, Pekerja Rentan Terlindungi

Pijar Semar
Sumber :
  • VIVA Jogja/Humas Pemkot Semarang

SEMARANG, VIVA Jogja – Ngatimah, warga Kota Semarang yang menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, sempat mengalami kecelakaan saat membantu tetangganya menggelar hajatan.

img_title Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Tembus Rp168 Miliar, JHT Mendominasi

Insiden tersebut mengharuskannya menjalani perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro. Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga dan penghasilan suami yang tidak menentu, Ngatimah tetap dapat memperoleh layanan kesehatan hingga dinyatakan pulih tanpa harus memikirkan biaya.

Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan yang diperolehnya dari Program ASN Peduli Pekerja Rentan yang digagas Pemerintah Kota Semarang.

img_title Safari Jumat di Kulonprogo: Warga Mentobayan Terima Bantuan, Marbot Masjid Al-Hikmah Dapat Jaminan BPJS

Ngatimah termasuk pekerja sektor informal yang masuk kategori pekerja rentan, yakni mereka yang bekerja dengan penghasilan tidak tetap dan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang melindunginya dibayarkan melalui skema gotong royong aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang. Kisah Ngatimah mencerminkan manfaat nyata perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

img_title BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Apresiasi 37 Rumah Sakit Mitra PLKK, Layanan Kecelakaan Kerja Ditingkatkan

Ketika risiko kerja terjadi, pekerja tetap memperoleh akses layanan kesehatan dan jaminan perlindungan, sehingga tidak terjerumus dalam tekanan ekonomi yang lebih berat.

Program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi bagian dari langkah Pemkot Semarang dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang membuka peluang pembiayaan iuran melalui APBD maupun sumber non-APBD, termasuk partisipasi ASN.

Berdasarkan data 2025, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang telah mencapai 51,59 persen. Pemkot menargetkan peningkatan hingga 71,59 persen atau setara dengan penambahan perlindungan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja.

Program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu strategi percepatan untuk menjangkau pekerja informal yang selama ini belum terlindungi. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bukti kehadiran negara saat warga menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.

“Program ini dirancang agar pekerja informal memiliki rasa aman saat bekerja. Ketika risiko terjadi, mereka tidak dibiarkan menghadapi beban tersebut sendirian,” ujar Agustina.

Halaman Selanjutnya
img_title