Pegawai Notaris di Kulonprogo Tipu Kliennya
- bing image creatif
KULONPROGO, VIVA Jogja - Satreskrim Polres Kulonprogo membekuk seorang pegawai kantor notaris di Wates, berinisial UMS (33), warga Kapanewon Pengasih. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan sertifikat tanah, yang menjerat sedikitnya tujuh orang korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifai Anas Fauzi, menjelaskan UMS merupakan pegawai tetap di sebuah kantor notaris di Kalurahan Triharjo, Wates, dan telah bekerja di sana selama dua tahun. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, WGRH, mendatangi kantor notaris pada Juni 2025 lalu untuk menanyakan proses balik nama tiga sertifikat tanah miliknya yang tak kunjung selesai.
Korban mengaku telah membayar Rp32,3 juta kepada UMS untuk mengurus sertifikat tersebut. Namun, notaris yang bersangkutan terkejut karena tidak pernah menerima berkas maupun permintaan balik nama dari korban. Dari situlah kecurigaan muncul, hingga akhirnya UMS dimintai klarifikasi. Setelah didesak, ia mengakui perbuatannya sekaligus menyerahkan daftar nama korban lain yang pernah menggunakan jasanya.
“Sejauh ini ada tujuh korban yang melapor, dengan total kerugian Rp128.817.500,” ungkap Rifai.
UMS menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah secara langsung kepada warga. Ia meyakinkan para korban bahwa proses akan lebih cepat jika ditangani olehnya, tanpa perlu melalui mekanisme resmi kantor notaris. Sebagai imbalan, ia meminta bayaran mulai dari Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah, bergantung pada jenis dan jumlah sertifikat yang diurus.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan bermodus pertanahan yang kerap terjadi di daerah. Data Polres Kulonprogo mencatat, sepanjang 2025 sudah ada lebih dari 15 laporan masyarakat terkait penipuan pengurusan sertifikat tanah, dengan kerugian total mencapai lebih dari Rp1 miliar. Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap proses administrasi tanah dilakukan melalui jalur resmi notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Polres Kulonprogo menegaskan akan menindaklanjuti laporan para korban dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. “Kami terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga,” tambah Rifai.
Uang yang dikumpulkan UMS dari para korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara berkas yang dititipkan sama sekali tidak diproses.
Upaya mediasi sempat dilakukan antara pelaku dan korban untuk mencari jalan ganti rugi. Namun, UMS tidak mampu mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Kulonprogo. “Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran dari para korban,” ungkap Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Rifai Anas Fauzi, saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, UMS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti maksimal empat tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Mako Polres Kulonprogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasihumas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap proses administrasi tanah dilakukan melalui jalur resmi. “Masyarakat harus memantau langsung pengurusan sertifikat di kantor notaris. Pastikan semua proses benar-benar ditangani oleh notaris, bukan pihak lain,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Kulonprogo untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa pengurusan tanah di luar mekanisme resmi. Kepolisian berharap masyarakat lebih kritis dan segera melapor jika menemukan kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.