Kota Yogya Buka Investor Parkir Malioboro
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta membuka peluang investasi bagi masyarakat yang ingin membangun Tempat Khusus Parkir (TKP) swasta. Langkah ini ditempuh untuk menjawab kebutuhan kantong parkir di kawasan Malioboro yang semakin mendesak, terutama setelah penerapan konsep full pedestrian di sepanjang jalan wisata utama tersebut.
Minimnya lahan parkir di Malioboro sebelumnya sempat disinggung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat berkunjung ke Balai Kota Yogyakarta pada Kamis (4/12/2025). Menurut Sultan, ketersediaan parkir menjadi salah satu kendala utama dalam mewujudkan Malioboro sebagai kawasan wisata ramah pejalan kaki. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa solusi yang diharapkan bukan sekadar pembebasan lahan baru, melainkan menjadikan sektor perparkiran sebagai peluang investasi. Ia mencontohkan, jika ada warga yang memiliki tanah di kawasan strategis seperti Sosrowijayan, lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk TKP swasta karena regulasi sudah memberi kemudahan.
Pemkot Yogyakarta memastikan adanya afirmasi khusus bagi investor parkir swasta. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran dan diperjelas melalui Peraturan Wali Kota No 149 Tahun 2020. Salah satu insentif yang ditawarkan adalah penetapan tarif parkir di TKP swasta yang bisa mencapai lima kali lipat dibandingkan tarif di TKP milik pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor parkir, yang selama ini kurang dilirik dibandingkan sektor konvensional seperti hotel dan restoran.
Kondisi parkir di Malioboro memang cukup memprihatinkan. Data Dishub Kota Yogyakarta menunjukkan kapasitas parkir resmi di kawasan tersebut hanya mampu menampung sekitar 1.200 kendaraan roda dua dan 400 kendaraan roda empat per hari. Padahal, rata-rata kunjungan wisatawan ke Malioboro mencapai 20–25 ribu orang per hari pada akhir pekan. Ketimpangan ini membuat banyak kendaraan parkir di bahu jalan atau area tidak resmi, yang justru mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Laporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY juga mencatat kebutuhan lahan parkir di Malioboro meningkat sekitar 12 persen setiap tahun, seiring dengan pertumbuhan wisatawan domestik maupun mancanegara.