1.711 Penerima Bansos Bantul Diduga Terlibat Judi Online
- bing
BANTUL, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul melayangkan surat pada Pemda DIY untuk meminta kejelasan terkait 1.711 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Bantul yang disebut terindikasi terlibat judi online. Langkah ini diambil setelah Dinas Sosial DIY merilis data bahwa sebanyak 7.001 KPM di seluruh DIY dihentikan penyaluran bantuan sosial karena dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas judi daring.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya dalam keterangan tertulisnya mengatakan pihaknya belum menerima data rinci “by name by address” dari 1.711 KPM tersebut. “Kami sudah bersurat melalui Bupati kepada Gubernur DIY untuk meminta data detail. Sampai saat ini kami masih menunggu balasan resmi,” ujarnya.
Tri menjelaskan, data indikasi judi online diperoleh dari hasil penyandingan antara Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sistem tersebut mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada penggunaan dana bansos untuk aktivitas judi daring. “Jadi bukan Pemkab Bantul yang mengurangi penerima, melainkan hasil deteksi dari pusat,” tegasnya.
Meski demikian, dalam beberapa hari terakhir sejumlah KPM di Bantul mulai mengadu ke Dinas Sosial karena tidak lagi menerima bansos. Dari pengecekan aplikasi, nama-nama tersebut memang tercatat terhenti karena indikasi penyalahgunaan dana. Namun, Tri mengakui ada kasus di mana penerima yang dihentikan justru berasal dari kalangan lanjut usia yang tidak memiliki smartphone. “Ada sekitar 20 KPM yang mengaku tidak pernah terlibat judi online. Untuk kasus seperti itu, kami lakukan pendampingan melalui petugas sosial di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta dibuatkan berita acara,” jelasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Bantul menunjukkan jumlah KPM penerima bansos di kabupaten ini mencapai lebih dari 92 ribu keluarga pada 2024. Dengan adanya 1.711 KPM yang terindikasi judi online, persentasenya sekitar 1,8 persen dari total penerima. Angka ini cukup signifikan, mengingat Bantul merupakan salah satu daerah dengan tingkat penerima bansos tertinggi di DIY.
Fenomena judi online sendiri memang menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan laporan PPATK, sepanjang 2024 tercatat lebih dari Rp 155 triliun perputaran dana terkait judi online di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebagian besar melibatkan transaksi kecil yang dilakukan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk penerima bansos.