Pemda DIY Imbau Warga Gunakan Parkir Resmi, Cegah Praktik "Nuthuk"

Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas parkir resmi demi menghindari praktik pungutan liar atau yang dikenal dengan istilah nuthuk. Imbauan ini muncul setelah sejumlah warga kembali melaporkan adanya dugaan pungutan parkir di luar ketentuan yang disertai perlakuan tidak menyenangkan di beberapa titik Kota Yogyakarta.

img_title Program Rumah Layak Pemkot Yogya, Lengkapi Akses Air Bersih

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa penggunaan parkir resmi memberikan kepastian tarif sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan kendaraan. Menurutnya, area parkir yang disediakan pemerintah telah memiliki aturan tarif yang jelas serta pengawasan yang lebih optimal. “Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, masyarakat sebaiknya memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Ni Made menjelaskan, pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena itu, masyarakat diimbau menyesuaikan penggunaan fasilitas parkir sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa tidak semua ruas jalan dapat digunakan untuk parkir, sebab Pemkot telah menetapkan titik-titik resmi yang diizinkan.

img_title Malam Kebangsaan di Balai Kota Yogya Teguhkan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Ekonomi

Salah satu fasilitas yang kini siap dimanfaatkan adalah TKP Ketandan. Area ini memiliki kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali. Selain itu, Pemkot juga menyiapkan pengelolaan parkir roda empat di kawasan Kridosono melalui kerja sama dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Pemerintah bahkan mendorong pemanfaatan layanan shuttle menggunakan becak listrik dan bus listrik milik PT AMI sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan.

Meski begitu, Ni Made mengakui pengawasan petugas Dinas Perhubungan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh di setiap titik secara bersamaan. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk mendukung penataan parkir yang tertib. “Kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar lingkungan perparkiran semakin aman, tertib, dan memberikan citra positif bagi pariwisata DIY,” tegasnya.

img_title Ribuan Warga Manfaatkan Klinik Perizinan dan Investasi DPMPTSP Kota Yogyakarta

Ia menambahkan, ketentuan parkir tepi jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perparkiran, termasuk penetapan lokasi resmi dan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran. Untuk meningkatkan kualitas layanan, Pemda DIY juga mendorong penyediaan hotline khusus sebagai saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik nuthuk.

Halaman Selanjutnya
img_title