WFA ASN Bupati Sleman Tegaskan Layanan Publik Wajib Berjalan

Bupati Sleman, Harda Kiswaya
Sumber :
  • Istimewa

SLEMAN, VIVA Jogja - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan pola kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.

img_title Lonjakan Penumpang Bandara Adisutjipto Jadi Cermin Mobilitas Libur Panjang dan Daya Tarik Wisata Slema

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa pelayanan masyarakat di daerahnya tidak boleh terganggu oleh penerapan kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga kini belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat. Namun, jika aturan itu memang harus dijalankan, Pemerintah Kabupaten Sleman akan mempertimbangkan penerapannya dengan selektif.

img_title Bupati Sleman Tegaskan ASN Tetap Layani Masyarakat, Belum terapkan WFH

“Kita lihat nanti, kalau memang pemerintah pusat mengatur seperti itu, ASN bisa diberi pilihan. Tetapi pelayanan kepada masyarakat wajib berjalan seperti biasa. Itu yang utama, jangan sampai terganggu,” ujar Harda.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN tidak boleh mengorbankan kepentingan publik. Meski pegawai diberi kesempatan bekerja dari lokasi berbeda, sektor pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan normal.

img_title Wabup Sleman Pastikan Layanan Publik Normal Pasca Libur Lebaran

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Ia menyebut masih menunggu aturan teknis dari KemenpanRB maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Belum cek aturan teknis dari Kemenpan RB atau BKN,” ujarnya singkat.

Kebijakan WFA yang digulirkan pemerintah pusat ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan kenyamanan ASN yang berpotensi melakukan perjalanan liburan. Dengan pola kerja fleksibel, ASN tetap dapat menjalankan tugas tanpa harus hadir di kantor, sehingga mobilitas pegawai berkurang dan potensi kemacetan dapat ditekan.

Namun, penerapan WFA tidak berlaku bagi semua ASN. Pegawai yang bertugas di bidang pelayanan langsung, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, maupun layanan darurat, tetap diwajibkan hadir agar masyarakat tidak mengalami hambatan.

Di Sleman, pemerintah daerah menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada pelayanan publik. Artinya, meski kebijakan WFA memberi ruang fleksibilitas bagi ASN, kepentingan masyarakat harus tetap diutamakan.