Sekda Jateng Larang Plat Merah Dipakai Liburan Nataru
- VIVA Jogja/Humas Pemprov Jateng
Semarang, VIVA Jogja – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan nonkedinasan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sumarno menyatakan, aturan tersebut sejatinya sudah jelas dan semestinya dipahami seluruh aparatur.
Ia menegaskan akan melakukan evaluasi jika ditemukan penyalahgunaan kendaraan dinas di luar tugas resmi.
Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (30/12/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut Sumarno, berkomitmen memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, serta tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengimbau warga agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan.
Ia mengingatkan adanya potensi bencana di sejumlah daerah, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
Menurut Luthfi, Pemprov Jateng bersama Forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi dan langkah antisipasi menjelang libur Nataru.
Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam menghadapi momen akhir tahun.
Terkait penggunaan petasan dan kembang api, Luthfi menegaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan hukum.
Ia meminta masyarakat mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.