Kulonprogo Resmi Larang Kantong Plastik
- bing image creator
KULONPROGO, VIVA Jogja – Melalui Perbup No. 43/2025 Kabupaten Kulonprogo mengurangi sampah plastik dengan resmi memberlakukan Peraturan yang melarang minimarket, toko modern, dan swalayan menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi konsumen.
Kebijakan ini mulai disosialisasikan sejak Januari 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan serta Pertamanan DLH, Ade Wahyudianto, menjelaskan bahwa penerapan dilakukan bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi. “Kami ingin konsumen juga terbiasa membawa wadah sendiri. Karena itu, sosialisasi menjadi kunci sebelum aturan ini diterapkan penuh,” ujarnya.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data DLH Kulonprogo, timbulan sampah plastik di wilayah ini mencapai 12,4 ton per hari, menjadikannya penyumbang terbesar kedua setelah sampah organik. Angka itu setara dengan hampir 4.500 ton per tahun, sebagian besar berasal dari kantong plastik sekali pakai yang sulit terurai.
Sejumlah jaringan minimarket nasional seperti Alfamart dan Indomaret disebut telah lebih dulu menyiapkan kebijakan internal untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Dengan adanya Perbup ini, kesiapan mereka semakin diperkuat. “Kami dorong agar seluruh kasir tidak lagi menyediakan kantong plastik sejak Januari,” kata Ade.
Sebagai gantinya, konsumen diimbau membawa tas belanja dari rumah atau menggunakan wadah ramah lingkungan yang bisa dipakai berulang kali. Toko masih diperbolehkan menyediakan alternatif tas berbahan daur ulang atau serat alami, namun dengan biaya tambahan.
Pengawasan terhadap penerapan aturan ini akan dilakukan lintas sektor oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Pada tahap awal, pendekatan persuasif dan edukatif akan dikedepankan, meski sanksi administratif tetap disiapkan bagi pelanggar. “Sanksinya mulai dari teguran hingga administratif. Namun semangat utamanya adalah mengurangi timbulan sampah plastik,” tegas Ade.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta, menambahkan bahwa evaluasi efektivitas Perbup akan dilakukan setelah berjalan satu tahun. Ia berharap kebijakan ini mampu menekan volume sampah plastik secara signifikan. “Target kami, dalam dua tahun ke depan, penggunaan kantong plastik sekali pakai bisa berkurang hingga 60 persen,” ujarnya.
Langkah Kulonprogo ini sejalan dengan tren nasional. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan Indonesia menghasilkan lebih dari 3,2 juta ton sampah plastik per tahun, dengan sekitar 1,3 juta ton berakhir di laut. Kebijakan daerah seperti yang diterapkan Kulonprogo diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam menekan angka tersebut.