Pemkot Yogya Perpanjang Status Siaga Bencana hingga Februari
- Dok BPBD Yogyakarta
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memperpanjang status siaga darurat bencana banjir, talut longsor, dan cuaca ekstrem hingga 28 Februari 2026. Keputusan ini tertuang dalam SK Wali Kota Yogyakarta Nomor 490 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Desember 2025. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi puncak musim hujan yang diprediksi terjadi pada Januari–Februari 2026.
Ketua Tim Kerja Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Yogyakarta, Petrus Singgih Purnomo, menjelaskan bahwa sebelumnya status siaga hanya berlaku sampai Desember 2025. Namun, rilis iklim dari BMKG Stasiun Klimatologi DIY menunjukkan curah hujan pada periode Januari–Februari berada dalam kategori menengah hingga tinggi, sehingga status siaga perlu diperpanjang. “Untuk Kota Yogyakarta siaga darurat bencana sudah diperpanjang sampai Februari 2026, mengingat prediksi puncak musim hujan,” ujarnya, Rabu (14/01/2026).
Data BPBD menunjukkan sepanjang 2025 terjadi 138 kasus pohon tumbang, 66 atap rumah rusak akibat angin kencang, 26 kejadian tanah longsor, 12 banjir luapan, serta satu gempa bumi. Banjir luapan terakhir terjadi awal Desember 2025 di kawasan Bener, Tegalrejo, dan Pakuncen akibat meluapnya Sungai Winongo. Sementara pada 13 Januari 2026, hujan lebat disertai angin merobohkan kanopi di Notoprajan Ngampilan dan mematahkan dahan pohon di Jatimulyo Kricak. Tim Reaksi Cepat BPBD bersama relawan dan warga Kampung Tangguh Bencana segera melakukan evakuasi.
BMKG DIY melalui Kepala Stasiun Klimatologi, Reni Kraningtyas, merilis prediksi curah hujan dasarian II Januari 2026 berkisar 75–200 mm dengan sifat Normal–Atas Normal, sedangkan dasarian III Januari 2026 diperkirakan 50–200 mm dengan sifat Bawah Normal–Normal. Untuk dasarian I Februari 2026, curah hujan diprediksi 50–150 mm dengan sifat Bawah Normal. “Kami menghimbau pemerintah daerah dan masyarakat lebih siap menghadapi puncak musim hujan, terutama di wilayah rawan banjir, longsor, dan angin kencang,” jelasnya.
Perpanjangan status siaga darurat bencana, menurut Singgih, tidak hanya untuk mengurangi risiko tetapi juga mempermudah koordinasi antarperangkat daerah. Dengan status ini, Pemkot dapat lebih cepat menyusun program mitigasi, seperti pemangkasan pohon lapuk, pembersihan saluran air, dan penguatan struktur baliho di jalan raya. “Tujuannya agar penanganan bencana bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegasnya.