Hakim Peringatkan Raudi Akmal Soal Risiko Kesaksian Palsu dalam Sidang Hibah Pariwisata

Raudi Akmal dalam persidangan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja   Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan, hakim berulang kali mengingatkan saksi Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman dari PAN sekaligus putra Sri Purnomo, agar berhati-hati memberikan keterangan.

img_title Kasus Raudi Akmal, Cermin Korupsi Politik Dinasti di Sleman

Hakim Gabriel Siallagan menegaskan, apabila kesaksian Raudi terbukti palsu, konsekuensinya bukan hanya sanksi moral, tetapi juga ancaman pidana. “Jangan sampai keterangan saudara menjadi kesaksian palsu,” ucap Gabriel di Ruang Garuda PN Yogyakarta.

Dalam persidangan, hakim menyinggung praktik trading in influence atau perdagangan pengaruh. Gabriel mempertanyakan apakah Raudi sadar bahwa pengiriman daftar proposal hibah kepada pejabat Dinas Pariwisata bisa memengaruhi keputusan ASN. Raudi menjawab bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Hakim kemudian menegaskan, “Jangan berlindung dengan kalimat saya anggota dewan. Anggota dewan bukan hanya saudara.”

img_title Pelantikan Pejabat Pemkot Yogya di Sungai Winongo: Simbol Empati dan Kepedulian Lingkungan

Raudi mengakui pernah menitipkan proposal hibah desa wisata kepada Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman. Dari 167 proposal yang diajukan, sekitar 150 disetujui. Namun ia membantah pernah memerintahkan agar seluruh proposal lolos. Pernyataan itu berbeda dengan kesaksian Nyoman, yang menyebut Raudi beberapa kali mengirim daftar calon penerima hibah sebelum sosialisasi program digelar pada 5 November 2020 di Pendapa Parasamya.

Majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang menilai keterangan Raudi tidak konsisten. Dua hakim anggota bersama ketua majelis berkali-kali mengingatkan agar saksi tidak memberikan keterangan palsu. Raudi sempat mengklaim ada ASN dan anggota DPRD lain dari PDIP, PKB, dan Golkar yang juga menitipkan proposal, tetapi ia tidak bisa menyebutkan nama-nama mereka.

img_title Bupati Sleman Tegaskan ASN Tetap Layani Masyarakat, Belum terapkan WFH

Raudi bahkan menyebut mantan Sekda Sleman pernah meminta bantuan terkait program hibah pariwisata. Hakim menegaskan agar Raudi berhati-hati karena mantan Sekda juga akan dimintai keterangan. Jaksa penuntut umum, Indra Saragih, menilai pernyataan Raudi hanya bersifat umum dan tidak disertai detail.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut nama Raudi bersama terdakwa Sri Purnomo diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Namun hingga kini, Raudi masih berstatus saksi.

Halaman Selanjutnya
img_title