Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara Somasi Menkes
- jogja.viva.co.id/ Fuska SE
Jogja, VIVA Jogja - Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan surat somasi kepada Menteri Kesehatan RI sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia nomer KP.01.02/A/ 5105 /2024, tentang seleksi calon Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehata pada tanggal 23 September 2024.
Ketua KP2KN dr Darwito didampingi kuasa hukum, Dr dr Erri Supriadi dan Santuso menyatakan hal tersebut kepada media di Yogyakarta, Rabu (02/10/2024). Menurutnya, Menteri Kesehatan telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya untuk mengatur lebih lanjut ketentuan terkait persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia.
Kolegium, merupakan organ yang dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan. Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri. Dalam pembentukan kolegium, wewenang Menteri sesuai Pasal 704 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengesahkan Kolegium yang telah dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan.
“Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri, dan dalam hal ini Menkes sudah menyalahi wewenang dan tidak ada koordinasi dengan Kemenristek Dikti. Kedua hal tersebut berbeda dan terpisah,” papar dr Darwito.
Selain itu, dengan mencampuradukkan proses pembentukan Kolegiun dengan Kolegium Kesehatan Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, maka Menkes telah melakukan kekeliruan serius.
Pemilihan secara voting dan bahkan dengan dilakukan dengan on line, telah menyimpang dari ketentuan dan seharusnya Menkes menjunjung tinggi dasar Negara yaitu Pancasila. Bahwa pemilihan ketua dan anggota kolegium ilmu kedokteran di Indonesia mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan keriteria kearifan, keilmuan, kepakaran dan integritas.
“Menkes telah melakukan proses pemilihan secara serampangan, yang persiapannya tergesa gesa, menilik dari surat Keputusan KP.01.02/A/ 5105 /2024 cermin dari ketergesa gesaan, dan cenderung mengabaikan prosedur,” tegasnya.