Konflik Guru–Murid Dinilai Akibat Sistem Pendidikan yang Kian Transaksional
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kasus bentrokan antara guru dan murid di sebuah SMK di Jambi kembali memunculkan sorotan terhadap dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa yang seharusnya tidak terjadi di ruang belajar itu menimbulkan keprihatinan, terlebih di tengah upaya pemerintah mendorong penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Andreas Budi Widyanta, menilai konflik semacam ini bukan sekadar persoalan individu antara guru dan murid. Menurutnya, akar masalah terletak pada sistem pendidikan yang semakin terjebak dalam logika liberalisasi. “Relasi pendidikan kini berubah menjadi transaksional. Hubungan guru, murid, dan wali murid tidak lagi berbasis pada nilai kebersamaan, melainkan pada mekanisme jual beli jasa pendidikan,” ujarnya.
Andreas, yang akrab disapa Abe, menjelaskan bahwa sejak dekade 1980-an, pendidikan di Indonesia mengalami arus liberalisasi yang panjang. Sekolah kemudian dikomersialisasikan, sehingga filosofi dasar pembelajaran bergeser. Guru tidak lagi dipandang sebagai pamong moral, melainkan sebagai pihak yang diawasi secara legalistik dan bahkan bisa berhadapan dengan proses hukum. “Ketika orang tua membayar mahal, mereka menuntut hasil sesuai harapan. Guru pun kehilangan ruang untuk mendidik secara dialogis karena dibayangi ancaman pelaporan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi ini membuat sekolah kehilangan watak sebagai paguyuban pendidikan. Guru dan murid, menurutnya, hanyalah aktor yang dimainkan oleh sistem besar neoliberalisme. “Keduanya sama-sama korban. Guru takut menegur, murid merasa berhak melawan, dan akhirnya sekolah berubah menjadi arena prosedural layaknya ruang peradilan,” jelasnya.
Dari perspektif sosiologi, Abe menekankan perlunya perombakan mendasar terhadap ekosistem pendidikan. Ia menilai relasi transaksional yang lahir dari liberalisasi berpotensi melanggengkan konflik tanpa akhir, apalagi diperkuat oleh viralitas di ruang publik. “Kalau bangsa ini serius ingin besar, harus berani merombak sistem pendidikan secara radikal dan mengembalikannya pada semangat Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat lebih dari 120 kasus konflik guru–murid yang mencuat ke publik, dengan tren meningkat dibanding tahun sebelumnya. Angka ini memperlihatkan bahwa persoalan relasi pedagogis bukan insiden tunggal, melainkan fenomena sistemik yang membutuhkan solusi struktural.