Pemilu Ditunda, Peneliti BRIN : Makar Langgar Konstitusi

Kolase Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024
Sumber :

Jogja – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 menuai kritikan. Salah satunya potensi tersebut melanggar konstitusi. Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli mengatakan sesuai aturan, penundaan pemilu adalah tindakan yang melanggar konstitusi. Dia bilang, jika Pemilu tak dilaksanakan setiap 5 tahun sekali sama saja dengan tindakan makar.

img_title Pantai Ngrumput Gunungkidul, Surga Camping Tepi Laut dengan Sunset Memikat

KPU Sleman menggelar Rapat Plenu Hasil Verifikasi Faktual

Photo :
  • -

Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli mengatakan sesuai aturan, penundaan pemilu adalah tindakan yang melanggar konstitusi. Dia bilang, jika Pemilu tak dilaksanakan setiap 5 tahun sekali sama saja dengan tindakan makar.

img_title Perindo Konsolidasikan Mesin Politik di Karanganyar, Siapkan Arah Baru Menuju Pemilu 2029

"Apabila Pemilu tidak dilaksanakan secara berkala 5 tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," kata Lili, dalam diskusi 'Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan PN Jakarta Pusat' di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa, 7 Maret 2023.

Dia mengatakan, putusan PN Jakpus yang mengabulkan tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar tahapan-tahapan pemilu dilakukan 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sama saja dengan menunda tahapan pemilu.

img_title Bawaslu Pati Tebar Tantangan, Soroti Kinerjanya Demi Pemilu Berkualitas

Pun, menunda pemilu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain UUD 1945, juga bertentangan dengan aturan turunan lainnya seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung.

"Tuntutan yang dilakukan Partai Prima ini sesungguhnya kalau mengacu pada konstitusi sudah melanggar aturan main konstitusi bahwa konstitusi mengatur bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali," jelas Lili.

Menurut dia, sesuai konstitusi dan UUD 1945, secara jelas, tidak ada samar-samar dan tak ada penafsiran lain yang menyatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. "Mengatur secara berkala 5 tahun sekali untuk pemilu parlemen dan eksekutif tidak ada pengurangan tidak ada penambahan apalagi penundaan," kata dia.

Dia mengatakan, konstitusi di negara ini tak boleh dilanggar oleh siapa pun dan pihak manapun. Kata dia, semua mesti tunduk kepada konstitusi. "Tidak boleh ada siapapun memiliki tindakan dan sikap yang bertentangan dengan konstitusi. Saya kira ini yang harus digarisbawahi bahwa konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 adalah aturan main yang perlu kita junjung tinggi. Tidak boleh dimain-mainkan," ujarnya. (Ant)