Postingan berbau Hoaks mulai Meningkat saat Pemilu

Azzam Muhammad Bayhaqi pengurus Mafindo DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

Jogja,VIVA Jogja – Jangan melakukan hal yang nantinya justru berujung penyesalan, “posting yang penting, bukan yang penting posting”, begitulah jargon yang harusnya diterapkan dalam menggunakan media sosial, sebab menurut  Azzam Muhammad Bayhaqi, selaku pengurus  Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) DI Yogyakarta, pada moment Pemilu, termasuk juga Pilkada, terjadi peningkatan postingan berbau hoaks, kampanye negatif, hingga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu juga KPU wajib melakukan antisipasi.

Final Round E-Sport Competition Harda-Danang

Lontaran pernyataan Bayhaqi disampaikan dalam Diskusi Literasi Digital – Jogja Bijak Bermedsos yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Senin (21/10/2024).

Bayhaqi menyampaikan data bahwa hingga semester satu 2024 terdapat 2.119 hoaks yang jumlahnya mendekati total temuan sepanjang tahun 2023. “Pengguna internet di Indonesia, mencapai 63 juta orang, dan  24,74 jutanya pengguna ecommerce dengan nilai transaksi US $ 5,6 milyar pertahun,” paparnya.  

KPU Gagalkan Kampanye Akbar Kusuka, Tim Fokus menangkan Paslon di Bilik Suara

Selain soal potensi-potensi pelanggaran penggunaan Medsos, Bayhaqi juga menyinggung keamanan pengguna saat berselancar di dunia maya.

Sedang kasus hoaks, akan marak dalam berbagai tahapan pemilu dari mulai pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, hingga penetapan. Hal ini dapat diminimalisir sehingga pilkada berjalan dengan aman serta sesuai regulasi.

Pilkada Sleman 2024 : Paslon Harda-Danang tak gelar Kampanye Akbar

Sementara di tempat terpisah, dalam acara sosialisasi tahapan Pemilu yang dilaksanakan kantor Diskominfo DIY,  Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati mengatakan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran proses Pilkada, tetap terjadi meski sudah diatur. Misalnya, pemasangan APK sudah diatur dalam Perwal No. 65/2024 Tentang Perubahan Atas Perwal Kota Jogja No. 75/2023 Tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun tidak semua paslon paham aturan tersebut.

Menurut Siti Nurhayati, Bawaslu Kota Yogya sudah menemukan 500 APK yang tidak sesuai dengan aturan.  Namun dari kondisi secara keseluruhan, Kota Yogya termasuk wilayah yang tingkat kerawananya rendah.

Sedang anggota DPRD DIY, Eko Suwanto tetap meminta agar Bawaslu melakukan pengawasan khususnya saat pencoblosan. Menurutnya usai pencoblosan justru menjadi hal yang krusial, mengingat banyak kasus Kotak Suara diselewengkan. “Kalau perlu Bawaslu ikut mengantarkan kotak suara itu dan terus merekam,” ujarnya.

Eko Suwanto juga meminta KPU transparan dalam malakukan persiapan Pilkada, termasuk pihak yang ditunjuk untuk mencetak surat suara. “Sampai sekarang, KPU tidak mengumumkan siapa yang ditunjuk untuk mencetak surat suara. Ini penting,” katanya.

Eko juga menegaskan, jangan sampai terjadi kecurangan dalam Pilkada karena dampaknya juga akan mempengaruhi harmoni Kota Yogya sebagai kota wisata berbasis budaya. (*)