May Day 2026, Buruh Jepara Desak Pemda: Perda Jangan Jadi Pajangan
- Vivajogja
JEPARA, VivaJogja – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Jepara tak lagi sekadar seremoni. Kalangan buruh menjadikannya sebagai momentum mendesak realisasi kebijakan yang dinilai mandek, salah satunya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang fasilitas jemputan karyawan.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Jepara sekaligus Pembina Aliansi Serikat Buruh Jepara, Murdiyanto, menegaskan bahwa perda tersebut hingga kini belum berjalan optimal di lapangan, meski aturan sudah jelas mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 1.000 karyawan menyediakan transportasi jemputan.
“May Day bukan sekadar peringatan, ini momentum perjuangan. Perda sudah ada, tapi implementasinya belum maksimal. Ini yang harus kita kawal bersama,” tegas Murdiyanto, Jumat (1/5).
Ia menyebut, regulasi tersebut merupakan langkah progresif dalam menjamin keselamatan dan kemudahan akses transportasi bagi pekerja. Namun tanpa pengawasan dan ketegasan pemerintah, kebijakan itu berpotensi hanya menjadi dokumen administratif.
“Buruh butuh kepastian, bukan aturan yang berhenti di atas kertas,” ujarnya.
Aris Ketua DPC SPTI kabupaten Jepara
- Vivajogja
Hal senada disampaikan Ketua DPC SPTI Kabupaten Jepara, Aris Susanto. Ia mengapresiasi lahirnya perda tersebut, namun menilai implementasi menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
“Regulasi sudah berpihak ke buruh. Sekarang yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan patuh,” kata Aris.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara menyeluruh.
“Eksekutif harus hadir dan tegas. Kalau perlu, dorong dengan langkah konkret agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban,” lanjutnya.
Aris juga mengajak seluruh serikat pekerja di Jepara untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal kebijakan tersebut.
“Ini kepentingan bersama. Serikat buruh harus solid agar perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja,” tandasnya.
May Day 2026 di Jepara pun menjadi penanda bahwa perjuangan buruh tak berhenti pada tuntutan normatif, melainkan bergeser pada pengawalan implementasi kebijakan agar tidak berhenti sebagai janji regulasi semata.