Kegiatan yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Kamis (30/4/2026), melibatkan sembilan perangkat daerah, yakni BKPSDMD, BPKAD, Dinsospermasdes, Disparbud, DLH, DPUPR, RSUD R.A. Kartini, Dinas Kesehatan, dan DKPP. Seluruhnya mengajukan klasifikasi informasi untuk diuji secara ketat.
Uji konsekuensi menghadirkan penguji independen dari kalangan akademisi, Mayadina Rohmi Musfiroh, yang menilai setiap usulan berdasarkan landasan hukum serta dampak yang ditimbulkan jika informasi dibuka atau dikecualikan. Penilaian dilakukan secara objektif untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan akses informasi.
Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, sekaligus Pejabat Pengelola Informasi
“Setiap informasi diuji berdasarkan regulasi dan dampaknya, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Ini untuk memastikan keterbukaan berjalan proporsional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kepala Diskominfo Jepara sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Budhi Sulistyawan, menegaskan bahwa hasil uji konsekuensi akan difinalisasi melalui surat keputusan resmi. Daftar informasi publik yang dikecualikan kemudian wajib diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang abu-abu. Semua hasil akan ditetapkan melalui SK dan dipublikasikan secara transparan,” ujarnya.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara tidak hanya mendorong keterbukaan informasi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan berbasis regulasi, terukur, dan bebas dari interpretasi yang berpotensi menimbulkan sengketa informasi di kemudian hari.