Pemuda Sidomulyo Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan di Bantul

Kapolsek Pundong Bantul, AKP Rumpoko paparkan kejadian kekerasan jalanan yang menimpa seorang remaja
Sumber :
  • Dok Polres Bantul

BANTUL,  VIVA Jogja - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang pemuda asal Dusun Ngiritanon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul, menambah daftar panjang tindak kriminal jalanan di wilayah tersebut. YP, remaja berusia 19 tahun, harus mengalami nasib malang ketika niat baiknya untuk menyapa seorang kenalan justru berujung pada penganiayaan brutal dan perampasan barang berharga. Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Parangtritis Km 16.

img_title Pemkab Bantul Resmikan Jogging Track Paseban, Targetkan Fasilitas Sehat di Tiap Kapanewon

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari rumah temannya. Di lokasi kejadian, YP berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai tiga sepeda motor. Karena merasa mengenal salah satu dari mereka, YP kemudian menyapa RPR (21), yang pernah ditemuinya saat bersekolah di SMPN 1 Bambanglipuro. Namun sapaan tersebut justru memicu kemarahan. RPR menendang YP hingga terjatuh dari motor, lalu bersama rekan-rekannya menghajar korban dengan batu bata dan kayu.

Tidak berhenti di situ, korban yang sudah tak berdaya kemudian dibawa secara paksa ke area persawahan di Dusun Monggang, Desa Srihardono. Di lokasi kedua ini, YP kembali menjadi sasaran penganiayaan. Setelah puas melampiaskan kekerasan, para pelaku merampas uang tunai sebesar Rp200 ribu serta telepon genggam milik korban. Motor korban tidak ikut dibawa karena dalam kondisi rusak sejak awal kejadian.

img_title Silaturahmi Pemimpin Bantul Terdahulu Jadi Warna Hangat Hari Jadi ke-195

Usai mendapatkan perawatan, YP melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pundong. Hanya berselang dua jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan RPR di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, aparat kemudian menangkap empat pelaku lainnya, yakni ANC (22), SBM (26), YR (25) yang merupakan istri SBM, serta MNF (23). Penangkapan dilakukan di wilayah Pundong dan Jetis, Bantul. Polisi juga menyita tiga sepeda motor yang digunakan para pelaku serta motor milik korban.

AKP Rumpoko menambahkan, para pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 262 KUHP yang mengatur tindak pidana perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan adanya tren kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok anak muda.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Bantul Fest 2026 Jadi Panggung Ekspresi Pelajar, Malam Puncak Pentas Budaya Meriahkan Gerbang Pleret