GMS Bantul Tempuh Jalur Administrasi, Polemik Peribadatan Jadi Ujian Toleransi
- Istimewa
BANTUL, VIVA Jogja - Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul kini memilih menempuh jalur administrasi untuk menyelesaikan polemik yang sempat mencuat terkait pembubaran kegiatan ibadah di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul. Keputusan ini diambil setelah peristiwa viral yang memperlihatkan adanya penolakan dan aksi pembubaran oleh sejumlah warga serta organisasi masyarakat terhadap kegiatan ibadah syukur jemaat GMS.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah terkait pendirian rumah ibadah. Ia menyebut koordinasi intensif terus dilakukan dengan berbagai pihak agar kelengkapan dokumen dapat segera terpenuhi. “Kami sedang terus berkoordinasi terkait kelengkapan administrasi, dan GMS Bantul siap melengkapi jika masih ada dokumen lagi yang diperlukan,” ujarnya pada Rabu (27/05/2026).
Bangunan yang dipersoalkan terletak di Jalan Ringroad Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon. Tempat itu sebelumnya digunakan untuk ibadah syukur jemaat GMS, namun kemudian memicu penolakan dari sebagian warga. Video pembubaran kegiatan tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan perdebatan mengenai hak beribadah serta aturan pendirian rumah ibadah.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi tegas peristiwa tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan intimidasi maupun pembubaran kegiatan ibadah tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum maupun ajaran agama. Menurutnya, pendirian rumah ibadah memang wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB Tiga Menteri mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan syarat administrasi lain. Namun, proses perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi terhadap umat yang sedang beribadah. “Pembubaran ibadah itu melanggar konstitusi dan melanggar ajaran agama,” tegas Halim.
Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) disebut akan menindaklanjuti pengajuan izin dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkab menunggu rekomendasi dari Kemenag dan FKUB sebelum mengambil keputusan lanjutan. Sementara proses tersebut berjalan, disepakati bahwa bangunan yang sempat digunakan untuk ibadah tidak dipakai sementara waktu.
Halim menilai peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kerukunan dan memahami keberagaman di tengah masyarakat. Ia menyebut kebinekaan sebagai keniscayaan yang terus-menerus diuji dalam kehidupan sosial. “Kebinekaan itu sebuah keniscayaan, tetapi nyatanya kita diuji terus-menerus terhadap fakta kebinekaan ini,” katanya.