Tantangan Program MBG Sleman di Tengah Sorotan Lingkungan dan Regulasi
- Humas UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman tengah menghadapi ujian berat. Data terbaru Satgas Percepatan Program MBG hingga 9 Juni 2026 mencatat sebanyak 35 dari total 129 Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di wilayah Bumi Sembada harus menghentikan operasionalnya sementara. Kondisi ini menimbulkan perhatian serius, mengingat program tersebut menyasar ratusan ribu penerima manfaat dari berbagai jenjang pendidikan hingga kelompok rentan masyarakat.
Wakil Ketua Satgas Percepatan Program MBG Pemkab Sleman, Agung Armawanta, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini terjadi karena sejumlah faktor yang saling berkaitan. Ia menekankan bahwa evaluasi terus dilakukan, terutama setelah adanya pergeseran kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, sebagian besar SPPG berhenti beroperasi karena belum memenuhi prasyarat teknis, seperti pengelolaan limbah yang belum sesuai standar. Ada pula yang terkendala pencairan dana akibat proses administrasi internal. Situasi ini menunjukkan bahwa implementasi program MBG tidak hanya bergantung pada ketersediaan dapur, tetapi juga pada kesiapan sistem pendukung yang kompleks.
Sorotan lain muncul dari aspek lingkungan. Di Kapanewon Gamping, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman menerima aduan warga terkait dugaan pencemaran air irigasi dan kolam ikan akibat aktivitas salah satu SPPG. Dugaan tersebut sempat ditinjau pada pertengahan Maret 2026, dan pihak pengelola dapur berupaya memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, aduan serupa kembali muncul pada Mei, menandakan bahwa masalah lingkungan belum sepenuhnya terselesaikan. Kasus ini memperlihatkan bahwa keberadaan dapur MBG tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan sekitar.
Selain persoalan IPAL, mayoritas SPPG di Sleman juga menghadapi kendala kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 129 unit, baru 58 yang mengantongi sertifikat, sementara 10 lainnya masih dalam proses verifikasi. Sisanya, sebanyak 61 SPPG bahkan belum mengajukan izin sama sekali. Agung menjelaskan bahwa mandeknya pengurusan SLHS dipicu oleh perubahan sistem yang kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Peralihan dari sistem manual ke OSS membuat sebagian pelaku usaha kesulitan menyesuaikan diri, terutama terkait otorisasi akun dan pemenuhan syarat tata ruang. Akibatnya, banyak SPPG yang tertahan dalam proses administrasi, padahal sertifikat tersebut menjadi syarat penting untuk menjamin standar kebersihan dan keamanan pangan.