Sawah Terus Menyusut, Sleman Terbitkan Perda Baru Lindungi Petani
- ist
SLEMAN, VIVA Jogja – Laju alih fungsi sawah mendorong Sleman memperkuat perlindungan terhadap petani.
Langkah itu diwujudkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur perlindungan sekaligus pemberdayaan petani.
Perda baru itu merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sleman.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menyebut regulasi melengkapi aturan sebelumnya.
Sleman telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang LP2B.
Aturan tersebut melindungi lahan pertanian dari alih fungsi tidak terkendali.
"Di situ ada aturan dan batasan mengalihfungsikan lahan sawah," katanya, Jumat 19 Juni 2026.
"Kalau dilanggar bisa dikenai sanksi."
Hendra mengatakan Sleman menjadi salah satu lumbung pangan DIY.
Karena itu, keberadaan sawah harus tetap dipertahankan.
Alih fungsi lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Langkah tersebut penting menjaga ketahanan pangan daerah.
Sekaligus menopang kebutuhan pangan wilayah sekitar Sleman.
Hendra menjelaskan sebagian sawah berstatus Lahan Sawah Dilindungi.
Status tersebut ditetapkan langsung pemerintah pusat.
Luasannya tidak dapat diubah tanpa persetujuan pemerintah pusat.
"Kalau mau membangun di Sleman ada aturannya," ujarnya.
"Pemerintah pusat sedang mendorong kedaulatan pangan nasional."
"Kebutuhan pangan diharapkan dipenuhi dari lahan sendiri."
"Ketergantungan terhadap impor harus terus dikurangi."
Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah memperkuat posisi petani.
Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk pemberdayaan.
Petani akan memperoleh peningkatan kapasitas dan pelatihan.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan sarana pertanian.
Programnya meliputi pembangunan jalan usaha tani.
Kemudian perbaikan saluran drainase.
Jaringan irigasi juga akan ditingkatkan.
Petani berpeluang memperoleh insentif perpajakan.
Namun tantangan sektor pertanian masih cukup berat.
Alih fungsi lahan terus mengurangi luas sawah produktif.
Dalam tujuh tahun terakhir, sekitar 7.000 hektare sawah menyusut.
"Kondisi ini cukup dilematis," kata Hendra.
"Sleman membutuhkan investasi yang tinggi."
"Namun lahan sawah juga harus tetap dilindungi."
"Solusinya masih terus dicari bersama."
Menurut Hendra, teknologi pertanian menjadi salah satu jawabannya.
Produktivitas dapat ditingkatkan meski lahan semakin terbatas.
Perda tersebut juga diarahkan menjaga kedaulatan pangan daerah.
Implementasinya akan diperkuat melalui berbagai program pemerintah.
Seluruh perangkat daerah akan terlibat menjalankannya.