Kasus Perundungan SMAN 2 Bantul, Pemda DIY Tegaskan Penyelidikan Transparan
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan sikap tegasnya dalam menangani dugaan kasus perundungan dan kekerasan psikologis yang mencuat di SMA Negeri 2 Bantul. Perhatian publik terhadap kasus ini bermula dari sebuah utas di media sosial, di mana seorang lulusan sekolah tersebut mengungkap pengalaman traumatis yang dialaminya. Penyintas bahkan menunjukkan bukti rekam medis yang menyatakan dirinya mengalami gangguan mental berat akibat perlakuan diskriminatif dan fitnah yang diduga dilakukan oleh oknum pendidik semasa bersekolah.
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan dengan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah dan komite. Hasil rapat tersebut memutuskan penanganan aduan diserahkan sepenuhnya kepada DP3APPKB Kabupaten Bantul agar berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur tanpa intervensi. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses asesmen kepada DP3APPKB Kabupaten Bantul untuk berproses sesuai SOP yang berlaku. Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi rujukan kami dalam menentukan kebijakan dan langkah tindak lanjut berikutnya,” ujar Setiadi.
DP3APPKB Kabupaten Bantul kemudian mengonfirmasi telah menerima laporan formal terkait kasus tersebut. Kepala DP3APPKB, Gunawan Budi Santoso, menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan prosedur asesmen yang cermat, serta menjamin perlindungan penuh terhadap data pelapor. Menurutnya, hal ini penting agar penanganan berjalan aman, objektif, dan tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi penyintas.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Bantul, Isti Fatimah, melalui pernyataan tertulis pada 19 Juni 2026 menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada penyintas, keluarga, dan masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menegaskan komitmen sekolah untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses investigasi berlangsung. “Kami siap bertanggung jawab atas kejadian ini. Apabila terbukti adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian yang dilakukan oleh oknum pengajar atau pihak sekolah, kami siap menerima sanksi sesuai aturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isti menyampaikan bahwa dinamika ini akan dijadikan momentum evaluasi agar lingkungan belajar di SMA Negeri 2 Bantul menjadi lebih baik dan aman bagi seluruh peserta didik. Pihak sekolah juga membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat, orang tua siswa, maupun pihak terkait yang ingin menyampaikan kritik, masukan, atau informasi tambahan melalui kanal resmi sekolah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat perbaikan layanan pendidikan dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.