Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus Tindak Pidana
- Viva Jogja
DEMAK, Viva Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis 12 Desember 2024.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung Kejari Demak, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Kusumo Wijoyo.
Bayu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari semester II tahun ini dan telah dipastikan inkracht.
“Sebelum pemusnahan, kami pastikan dulu terkait barang bukti apakah sudah inkracht atau masih dalam proses banding. Jika masih dalam upaya hukum, barang tersebut kami pisahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan transparansi dan kinerja bidang pemulihan aset serta barang rampasan.
“Pemusnahan ini bukti kerja kami dalam menangani perkara yang telah selesai secara hukum,” tegas Bayu.