Pelarian Berakhir! Kejari Tegal Ringkus Tersangka Korupsi KUR Rp12,5 miliar di Minimarket
- IST
TEGAL, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akhirnya berhasil menangkap S, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN unit Balapulang, Kabupaten Tegal, periode 2022-2023.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 yang dikeluarkan pada 11 Juni 2024.
Dalam konferensi pers pada Senin, 10 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, mengungkapkan bahwa tersangka S sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak pernah hadir.
"Pemanggilan pertama dilakukan pada 3 Oktober 2024, kedua pada 4 Februari 2025, dan ketiga pada 12 Februari 2025. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang," kata Wuriadhi.
Upaya pencarian pun dilakukan hingga diketahui bahwa S kerap berpindah tempat dari Muntilan, Magelang, hingga Subang.
Pelacakan keberadaannya membuahkan hasil pada 9 Maret 2025, saat diketahui ia tengah berada di Desa Wringinjenggot, Balapulang, Kabupaten Tegal.