Tersangka Korupsi BUMDes Balikan Uang Rp 150 Juta ke Kejari Karanganyar

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tersangka dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, periode 2019-2024, Agung Sutrisno, kembalikan uang senilai Rp. 150 juta.

Apresiasi Putusan MK, PDIP Karanganyar Dukung Netralitas TNI/Polri Hingga Kades di Pilkada 2024

Jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp 150 juta dari total dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyebut bahwa uang yang diterima penyidik senilai Rp 150 juta dari tersangka Agung Sutrisno.

Pegiat Wisata Undang Dialog Paslon, Begini Komitmen Ilyas dan Rober Terkait Pariwisata Karanganyar

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp 150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar," terang Hartarto kepada wartawan, Selasa (15/10).

Selain itu Kejari Karanganyar juga telah menyita satu unit mobil Jazz warna putih milik tersangka yang dibawa keluarganya.

Menteri Lingkungan Hidup Serahkan Lima Unit Pemilah Sampah Untuk Al Azhar IIBS Karanganyar

Selama proses penyidikan Kejari Karanganyar telah mengamankan total 5 unit kendaraan milik mantan Dewan Pengawas BumDes Berjo.

Selain mobil, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar juga telah menyita sejumlah tanah dan bangunan milik terduga tersangka Agung Sutrisno.

Halaman Selanjutnya
img_title