Sindikat Perdagangan Bayi berhasil diungkap Jajaran Polda DIY

Konfrensi pers kasus perdagangan bayi dan anak di Mapolda DIY
Sumber :
  • Humas Polda DIY

Jogja, VIVA Jogja – Berdasar penelusuran tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo dan Polda DIY di beberapa forum group adopsi di platform media sosial Facebook, tim mendapatkan informasi praktik jual beli bayi.

 Penyidik menemukan akun facebook AN yang aktif mencari perempuan hamil /melahirkan maupun orang yang mencari bayi untuk diadopsi dan setelah didalami, akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Pada Rabu 20 November 2024,  penyidik menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, kemudian disetujui dan disanggupi dengan harga Rp 25 juta.

Dengan trik tersebut, tim Polres Kolunprogo berhasil mengungkap dan mengamankan seorang bayi lali-laki berumur 3 hari yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (21/11/2024) pukul 14.30 di sebuah rumah di Wates, Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, saat konferensi pers bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Senin (24/11/2024) mengatakan, para tersangka TPPO yang telah diamankan yakni  AH (41), Laki-laki, Alamat Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah; MM, Perempuan (52) Alamat Karanganyar, Jawa Tengah; NNR (20), Perempuan Alamat Grobogan, Jawa Tengah dan A (39), Laki-laki asal Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Para tersangka menjalankan perannya masing-masing yakni NNR dan A berpura-pura menjadi sepasang suami istri yang ingin mengadopsi bayi, sedang MM sebagai otak kejahatan bertindak sebagai mertua yang menginginkan bayi, lalu satu tersangka lagi sebagai driver dan mencari orang yang hendak membeli bayi.

"Harga bayi bermacam-macam, Kalau laki-laki rata-rata Rp20 sampai Rp40 juta berbeda dengan yang blasteran, untuk bayi perempuan lebih mahal,” ujarnya.