Sindikat Perdagangan Bayi berhasil diungkap Jajaran Polda DIY

Konfrensi pers kasus perdagangan bayi dan anak di Mapolda DIY
Sumber :
  • Humas Polda DIY

Tim juga mengamankan tersangka SAM (24) perempuan asal Nganjuk Jatim, dengan barang-bukti uang tunai sebesar Rp. 565.000,  botol minuman keras, nota pembayaran karaoke untuk pemandu lagu dan fasilitas karaoke; Buku catatan pembukuan harian; serta KTP atas nama LM.

Penangkapan itu berdasar penelusuran Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul mendapatkan informasi adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu disalah satu

tempat karaoke daerah Parangkusumo Kretek Bantul yang berasal dari luar daerah Bantul.

Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB Unit PPA melaksanakan pengecekan di beberapa lokasi tempat karaoke dan pada saat melakukan pemeriksaan di TKP dan mendapatkan seorang perempuan di abwah umur bekerja di karaoke tersebut.

Yang bersangkutan LM, perempuan, alamat Cilacap Utara, Status Pelajar, seorang pemandu lagu dicurigai masih usia dibawah 18 tahun. Berdasar penelusuran atas kecurigaan KTP tersebut palsu, kemudian Petugas menghubungi UNIT INAFIS Polres Bantul untuk dapat melakukan pengecekan data KTP dan  mendapatkan informasi data dari UNIT INAFIS yang menyampaikan bahwa NIK dengan tanggal, bulan dan tahun lahir tidak sesuai dengan data yang, muncul di alat INAFIS PORTABEL SISTEM yang menunjukan usia sebenarnya adalah 14 tahun.

Petugas membawa LM, tsk. SAM dan 3 orang tamu laki-laki yang memesan jasa pemandu lagu ke Polres Bantul untuk dimintai keterangan.

Sementara di dari Polres Sleman, juga diungkap perkara yang melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 KUHP.