Sindikat Perdagangan Bayi berhasil diungkap Jajaran Polda DIY
- Humas Polda DIY
Kelompok tersebut malakukan praktik jual beli bayi ini sudah satu tahun lamanya dan terungkap oleh penyidik kepolisian pada 21 November 2024. Dalam satu tahun itu, pelaku sudah melakukan banyak penjualan bayi, dan dijual ke Jogja, Manado, Jatim, juga Jakarta.
Untuk kasus di Kulonprogo, pelaku membeli bayi kepada sepasang kekasih seharga Rp25 juta rupiah yang ditunjukan dengan kwitansi transaksi yang menjadi salah satu barang-bukti kejahatan.
Dalam kasus ini orangtua bayi tidak dijerat pasal pidana karena berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, orangtua bayi mengira bahwa para pelaku hendak mengadopsi bayinya sesuai dengan prosedur.
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Wilson Pasaribu.
Selain kasus perdagangan bayi, tim Satgas juga mengamankan beberapa pelaku eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Sleman dan Polres Bantul.
Anak di bawah umur
Dari Bantul diungkap kasus dugaan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, serta menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, yang terjadi pada hari Jumat 08 November 2024 di Grogol X, Parangtritis, Kretek, Bantul.