Motif Perampokan di Mako Damkar Godean Ternyata Sakit Hati pada Komandan

Keterangan pers kasus perampikan Damkar Godean
Sumber :
  • Humas Polda DIY

Jogja, VIVA Jogja – Polisi Daerah (Polda) DI Yogyakarta melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menangkap 10 dari 11 pelaku perampokan Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, yang terjadi pada 13 September lalu. Dalam keterangan pers yang digelar Polda DIY Rabu (16/10/2024), diungkapkan bahwa motif sesungguhnya adalah sakit hati antara bawahan kepada atasan atau Komandan Komandan Regu IV Damkar Godean.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan kasus tersebut berlatar belakang sakit hati para pelaku yang merupakan rekan kerja korban di Damkar dan kejadian tersbeut diotaki OF (26) yang merupakan pegawai P3K Damkar Sleman. Dari 11 pelaku, tiga di antaranya merupakan pegawai Damkar Sleman, sedangkan delapan lainnya adalah orang suruhan.

Tri Panungko memaparkan, karena sakit hati itu, OF nekat merancang skenario mengajak enam orang eksekutor masuk ke Mako Damkar Godean setelah sebelumnya membuat laporan palsu tentang adanya ular yang masuk ke rumah warga.

Keenam pelaku suruhan tersebut masing-masing berinisial PUR (30), RH (28), DR (26) DND (28) keempatnya warga Berbah, Sleman, sedang BGS (26) warga Piyungan Bantul, dan ALF masih buron.

Sementara anggota Damkar lainnya, NUG (27) warga Moyudan dan DD (31) warga Godean, ikut membantu dan terlibat dalam penganiyayaan korban yang juga dibantu warga sipil lainnya, yaitu HS (28) warga Berbah dan DK (34) warga Bekasi Jawa Barat.

Tersangka NUG, HS dan DK tugasnya menghubungi Mako Induk damkar Sleman pada Jumat (13/10) sekira pukul 02.30 WIB dengan alasan ada evakuasi ular di wilayah Minggir disertai titik lokasi kejadian.

Kemudian tersangka DD memastikan bahwa korban, Triono (45) tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular.

Korban ditodong pistol jenis air gun oleh tersangka NUG sambil mendorong tubuh korban. Tersangka RH mengancam korban dengan sebilah celurit sambil membekap dan menutup mulut korban menggunakan lakban perekat.

Setelah menganiyaya dan mengambil barang-barang korban, para pelaku pergi meninggalkan korban yang dibiarkan dengan kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian.

“Tersangka melanggar pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," paparnya. Di tempat yangs ama

Di tempat yang sama Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, meminta maaf kepada masyarakat Sleman atas peristiwa tersebut.

“Kasus tersebut menjadi pukulan sekaligus keprihatinan bagi organisasi Damkar Sleman,” kata Shavitri.

Menurutnya, kondisi tersebut harus bisa jadi dasar introspeksi bagi Satpol PP Sleman yang membawahi Damkar untuk meningkatkan kualitas kerja. “Komunikasi di dalam organisasi mungkin ada simpul-simpul yang tidak berjalan dan juga dalam kebersamaan ini mungkin ada komunikasi yang terputus, itu menjadi peringatan bagi kami untuk bagaimana menjalankan organisasi ini lebih baik lagi ke depannya," katanya.(*)