Keterbatasan Anggaran dan Dampak Berlanjutnya Open Dumping dalam Pengelolaan Sampah
- Dok UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia. Meski pemerintah telah melarang metode ini karena dianggap tidak ramah lingkungan dan berisiko tinggi terhadap kesehatan serta keselamatan masyarakat, kenyataannya masih banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menjalankan sistem konvensional tersebut. Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada akhir 2025 mencatat bahwa dari total 485 TPA di seluruh Indonesia, baru sekitar 30 persen yang berhasil menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih ada sekitar 369 TPA yang harus segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Guru Besar Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Prof Chandra Wahyu Purnomo, menegaskan bahwa praktik open dumping sebenarnya sudah jelas dilarang. Pemerintah daerah yang masih melakukannya bahkan berpotensi terkena sanksi pidana. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah minimnya alokasi dana anggaran pengelolaan sampah di tingkat daerah. Menurut Chandra, sebagian besar pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan sekitar satu persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah, bahkan ada yang lebih rendah dari itu. Kondisi ini membuat upaya pengelolaan yang lebih modern sulit dilakukan.
Sebagai solusi, pemerintah tengah mengembangkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Program ini ditargetkan untuk dibangun di 30 daerah yang setiap harinya menghasilkan sekitar seribu ton sampah. Kehadiran PSEL diharapkan mampu mengurangi praktik open dumping sekaligus memberikan manfaat tambahan berupa energi listrik. Namun, Chandra mengingatkan bahwa risiko bencana tetap mengintai apabila open dumping terus dilakukan. Sampah yang ditimbun dalam jumlah besar akan menghasilkan gas metana yang mudah terbakar. Jika terkena panas, gas tersebut bisa memicu ledakan atau kebakaran, bahkan longsor di area TPA.
Selain keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah juga memperburuk keadaan. Ketidakjelasan aturan mengenai pemilahan, waktu pengangkutan, dan pihak pengelola membuat masyarakat enggan melakukan langkah sederhana tersebut. Surat edaran dari pemerintah daerah terkait darurat sampah memang sudah banyak beredar, tetapi tanpa fasilitas yang memadai masyarakat tetap kesulitan untuk berpartisipasi aktif. Sistem pengelolaan sampah mandiri yang dijalankan oleh Pengelola Sampah Mandiri (PSM) pun belum sepenuhnya efektif. Sampah yang dikumpulkan sering kali tidak dipilah sejak awal, sehingga ketika sampai di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan kemudian diangkut ke TPA, masalah tetap berulang. Chandra menekankan perlunya pembinaan agar sistem informal ini bisa ditingkatkan menjadi semi formal dengan standar alat dan prosedur yang jelas.