Bea Cukai Gandeng Forkopimda Demak Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal
- Viva Jogja
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan barang impor dan ekspor, serta penerimaan negara dari sektor cukai, pihaknya bertekad untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran BKC ilegal yang dapat mengancam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial.
"Bea Cukai Semarang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait potensi peredaran BKC ilegal di lingkungan sekitar, karena dengan adanya partisipasi dari masyarakat, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang lebih efektif dalam pelaksnaan gempur rokok ilegal," terangnya.
Dalam kurun waktu Januari s.d 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan, dengan diperkirakan sebesar Rp34.701.281.305, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp24.364.807.054,-.
Sementara itu Sekda Demak, Ahkmad Sugiharto berharap, kegiatan pemusnahan seperti ini akan ikut meningkatkan pemahaman masyarakat serta merupakan bentuk perlindungan negara kepada warganya dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang illegal tersebut.
"Namun demikian, usaha kita tidak boleh berhenti. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, agar kesadaran akan bahaya peredaran barang ilegal semakin meluas," ucap Sekda Demak.
Bahwa pemusnahan BKC Ilegal kali ini akan dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat di Karangsari, Sugihmanik, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan, Jawa Tengah.
"BKC ilegal akan dimusnahkan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 – 1.400 derajat celcius, yang nantinya akan menghasilkan energi panas untuk digunakan dalam proses pembuatan semen," ucapnya.