DPRD Demak Umumkan Pasangan Esti - Gus Bad Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang 1 Tahun 2025, DPRD Kabupaten Demak
Sumber :
  • IST

DEMAK, VIVA Jogja  - Pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang 1 Tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak resmi mengumumkan penetapan pasangan Eisti’anah dan M. Baddrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih, Senin 13 Januari 2025.

Imlek 2025,  PLN Beri Bantuan Penyambungan Listrik Gratis di Demak dan Grobogan

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, membacakan hasil pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak yang menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang Pilkada. 

Ia menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru ini dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Demak dalam periode 2025-2030.

3 Kali Perpanjangan Kontrak Tower Tanpa Kompensasi, Warga Desa Gajah Gembok Pintu Tower

“Berdasarkan Pasal 22A ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Pilkada serentak 2024 akan dilakukan serentak pada 10 Februari 2025," ucapnya.

"Maka dengan ini, DPRD Kabupaten Demak mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2021-2025 akan berakhir saat pelantikan kepemimpinan baru,” jelas Zayinul Fata.

Berkinerja Baik, KPRI MAS Demak Dapatkan Opini Wajar

Selain pengumuman penetapan kepala daerah terpilih, DPRD Demak juga menggelar Rapat Paripurna ke-2 dan ke-3 dalam kesempatan yang sama.

Dalam Rapat Paripurna ke-2, DPRD menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Bupati Demak, yakni Raperda tentang penyelenggaraan perdagangan dan Raperda tentang pelayanan kesehatan.

Halaman Selanjutnya
img_title