Tak Perlu Terikat Sumbangan Pilbup Tegal 2024, Relawan Jaga Suara: Tetap Pilih Sesuai Hati Nurani

Ilustrasi politik uang
Sumber :
  • IST

Mika menekankan bahwa pemberian tersebut mestinya diterima sebagai anugerah atau kebaikan seseorang yang peduli, bukan sebagai cara mengikat.

Buntu, Mediasi Pemecatan Sepihak Buruh Bongkar Muat di Tegal

Jika memang membutuhkan, warga bisa saja menerima pemberian tersebut sebagai hadiah. 

Namun, mereka harus sadar untuk menjaga haknya memilih calon yang menurut nurani mereka paling cocok. 

Usulan UMK Kabupaten Tegal 2025 jadi Rp 2.333.500

Mika mengingatkan bahwa pemberian dengan dasar pamrih selain mencerminkan ketidaktulusan juga menunjukkan bahwa kapasitas calon bersangkutan tidak mumpuni. 

Pemberian itu tidak bisa diartikan sebagai sumbangan, melainkan upaya mengikat atau membeli suara warga serta menutup kelemahan calon yang memberikan.

Silahturahmi Keagamaan, Kiai Ulama Hingga Mantan Bupati Rina Doakan Rober Sukses Majikan Karanganyar

Mika Pratama menegaskan bahwa warga harus cermat dalam memilih calon bupati dan wakil bupati yang akan mereka pilih.

"Pemberian itu seharusnya tulus bagi warga yang membutuhkan, bukan sebuah ikatan dan kewajiban memilih pemberi," ujarnya. Mika menekankan bahwa pemberian tersebut mestinya diterima sebagai anugerah atau kebaikan seseorang yang peduli, bukan sebagai cara mengikat.

Halaman Selanjutnya
img_title