Usulan UMK Kabupaten Tegal 2025 jadi Rp 2.333.500
- Viva Jogja
TEGAL, Viva Jogja – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal tahun 2025 akhirnya mencapai kesepakatan. Dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar Senin, 9 Desember 2024, semua pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja, sepakat menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.
"Alhamdulillah sudah sepakat," ujar Agus Massani, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jamsosnaker Disperintransnaker Kabupaten Tegal, usai rapat.
Menurutnya, kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan nilai nominal UMK mencapai Rp 2.333.500.
Kenaikan UMK tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 16 Tahun 2024. Permenaker ini diterbitkan 4 Desember 2024, mengacu pada arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Agus menjelaskan, penetapan kenaikan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Disperintransnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serta serikat pekerja seperti SPSI dan Serikat Mandiri PT Winner. Namun, meski akhirnya mencapai kata sepakat, perjalanan menuju kesepakatan tidak berjalan mulus.
"Awalnya, unsur serikat sempat keberatan," ungkap Agus.
Keberatan tersebut berkaitan dengan angka kenaikan yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tegal, Warnoto, mengungkapkan pihaknya sebenarnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen.
"Kami membawa aspirasi dari pekerja untuk meningkatkan pendapatan," ujar Warnoto.
Ia menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut disertai argumen dan pernyataan tertulis.
Namun, keputusan final tetap mengacu pada angka yang ditetapkan pemerintah pusat.
Warnoto menegaskan, meski akhirnya sepakat, serikat pekerja memberikan beberapa catatan penting kepada pemerintah Kabupaten Tegal.
Salah satunya adalah penerapan struktur skala upah yang jelas dan akurat.
"Kami menganggap struktur skala upah ini penting untuk meningkatkan pendapatan pekerja," tegas Warnoto.
Selain UMK, serikat pekerja juga menyoroti belum adanya pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kabupaten Tegal.
Warnoto menyebut, regulasi dan perhitungan UMS perlu segera dirumuskan agar sektor-sektor tertentu dapat memiliki standar upah yang lebih tinggi dari UMK.
"UMS seharusnya lebih tinggi dari UMK, tapi sampai sekarang belum ada regulasinya," keluhnya. Pihaknya mendesak pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur UMS.
Kenaikan UMK 2025 ini menjadi langkah maju bagi Kabupaten Tegal, meskipun belum mampu sepenuhnya memenuhi aspirasi pekerja.
Harapan agar regulasi upah lebih komprehensif, termasuk struktur skala upah dan UMS, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Meski demikian, Agus optimistis bahwa dengan semangat kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Tegal akan terus meningkat.
"Kita semua punya tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja," tutupnya.